PENGARUH INSENTIF PAJAK PANDEMI COVID-19, DIGITALISASI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DAN OMNIBUS LAW PERPAJAKAN TERHADAP PENERIMAAN PAJAK (Studi Kasus di KPP Pratama Pekanbaru Tampan Tahun 2020-2021)
DOI:
https://doi.org/10.35145/bilancia.v5i4.1569Keywords:
COVID-19 Pandemic Tax Incentives, Digitalization of Tax Administration, Tax Omnibus Law, Tax Revenue, Digitalisasi Administrasi Perpajakan, Insentif Pajak Pandemi COVID-19, Omnibus Law Perpajakan, Penerimaan PajakAbstract
ABSTRACT
This study aims to identify and analyze whether the effect of COVID-19 Pandemic tax incentives, Digitization of Tax Administration and Tax Omnibus law on Tax Revenue at the KPP Pratama Pekanbaru Tampan in 2020 - 2021. The method of this thesis is a descriptive statistical analysis, test data quality, classic assumption test, and hypothesis testing. Independent variables in this study is COVID-19 Pandemic tax incentives, Digitization of Tax Administration and Omnibus law taxation, while the dependent variable is the Tax Revenue. Total population in this study is 29.878 corporate taxpayers using saturated sample obtained as a sample of 110 people. The type of data used is primary data, which is obtained by distributing questionnaires. The results of this study prove that both partial and simultaneous hypothesis testing, COVID-19 Pandemic Tax Incentive Variables, Tax Administration Digitization and Tax Omnibus Law have a positive effect on Tax Revenue at KPP Pratama Pekanbaru Tampan for 2020 - 2021.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah pengaruh Insentif Pajak Pandemi COVID - 19, Digitalisasi Administrasi Perpajakan dan Omnibus Law Perpajakan terhadap Penerimaan Pajak di KPP Pratama Pekanbaru Tampan 2020 - 2021. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah analisis statistik deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi klasik dan uji hipotesis. Variabel Independen pada penelitian ini adalah Insentif Pajak Pandemi COVID - 19, Digitalisasi Administrasi Perpajakan dan Omnibus Law Perpajakan sedangkan Variabel Dependennya adalah Penerimaan Pajak. Jumlah populasi dalam penelitian ini yaitu 29.878 wajib pajak badan dengan menggunakan sampel jenuh diperoleh 110 orang sebagai sampel. Jenis data yang dipakai adalah data primer, yang diperoleh dengan menyebarkan kuesioner. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa baik uji hipotesis yang dilakukan secara parsial maupun simultan, Variabel Insentif Pajak Pandemi COVID - 19, Digitalisasi Administrasi Perpajakan dan Omnibus Law Perpajakan berpengaruh positif terhadap Penerimaan Pajak di KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk tahun 2020 - 2021.
Downloads
References
Al-eitan., Ghaith., Nofan (2015). The Causality Relationship between Financial Market Indexes and Financial Ratios : Evidence from Amman Stock Exchange, 5(2), 23–31. https://doi.org/10.6007/IJARAFMS/v5-i2/1559
Bryan A. Garner, 2009, Black’s Law Dictionary, ninth edition, (St. paul: WesT)
CNBC Indonesia TV. (2020). OECD prediksi pertumbuhan ekonomi global -4,2% pada 2020. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/202012 02182305-8-206421/oecd-prediksi-pertumbuhan-ekonomi-global-42-pada-2020
Eisenhardt, K.M. 1989. “Agency Theory: An Assessment and Review.†Academy of Management Review, Vol.14, No. 1, pp. 57-74.
Gilbert Piter.2020. Tinjauan Pengaruh Omnibus Law Terhadap Penerimaan Negara Dari Perspektif Alkitab. Jurnal Teologi e-ISSN : 2685-3469. Jakarta
Ghozali, Imam. 2018. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25. Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang
Hutagaol, John. 2007. Perpajakan Isu-isu Kontemporer, Jakarta: Graha Ilmu.
Kirana, Gita Gowinda. (2010). Analisis Perilaku Penerimaan Wajib Pajak terhadap Penggunaan E-filing (Kajian Empiris di Wilayah Semarang). Skripsi. Fakultas Ekonomi, Universitas Diponegoro, Semarang.
Komite Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (n.d.). No title. Retrieved April 10
Nursheha , Riza Alhusna & Trisni Suryarini, Kiswanto. 2014. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak. AAJ 3 (1) (2014). Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang, Indonesia.
Pratana P. Midiastuty, E. S. (2017). Pengaruh Kepemilikan Terkonsentrasi Dan Corporate Governance Terhadap Agresivitas Pajak. Simposium Nasional Akuntansi Xx, Jember, 2017.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/Pmk.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK No. 86 Tahun 2020
Riyanto & Mudara Nyoman.2021. Kebijakan Fiskal Dalam Pandemi Covid-19: Dampak Dan Tantangan Penerimaan Pajak Di Kpp Wajib Pajak Besar Dua. Jurnal kajian ilmiah perpajakan Indonesia. ISSN 2686-5718. Jakarta. Indonesia.
Saptono, Ayudia.2021. Isu Pajak Penghasilan pada Omnibus Law dan Implikasinya pada perusahaan Indonesia. Jurnal Akuntansi Vol 12, edisi 2, April 2021. Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, Jakarta.
Sarunan, Widya K. 2015. Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi. Universitas Sam Ratulangi Manado. ISSN: 2303- 1174. Jurnal EMBA. Manado
Suhartono, Rudy, dan Ilyas, Wirawan B, 2010, Ensiklopedia Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta.
Suryani, Lely. 2019. Teknologi Informasi, Profesionalisme Account Representative Dan Aplikasi E-Tax Terhadap Penerimaan Pajak. Vol. 7, No. 1 E-ISSN 2599-1922. Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pamulang.
Sukma, Erlangga Andi.2019. Pengaruh Technology Acceptance Model (Tam) Dan Trust Terhadap Intensi Pengguna Instagram. E-ISSN 2580- 8451. Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis
Sawitri & Nindita. 2020. Pengaruh Kebijakan Perpajakan dan Inflasi Terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Akuntansi Vol. 4 No. 2. Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Indonesia.
Saptati, R. (2020). Menyelamatkan manusia dari pandemi. Kementerian Keuangan, 12–14. https://www.kemenkeu.go.id/ media/15239/media-keuangan-edisi-juni-2 020-rev.pdf
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
