PENGARUH DARI PENGETAHUAN WAJIB PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK, DAN KUALITAS PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KOTA PEKANBARU

Authors

  • Febdwi Suryani STIE Pelita Indonesia
  • Fadrul Fadrul STIE Pelita Indonesia
  • Pujiono Pujiono STIE Pelita Indonesia

Keywords:

Taxpayer Compliance, Taxpayer Knowledge, Taxpayer Awareness, Fiscus Service Quality, Kepatuhan Wajib Pajak, Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus

Abstract

This purpose of this research is to analyze the effect of taxpayers knowledge, taxpayer awareness, and the fiscus service quality on taxpayer compliance. The population in this study was taken from all taxpayers registered at Pekanbaru Senapelan KPP and Pratama Tampan KPP. The number of individual taxpayers registered in the two service offices in 2016 was 232,477. Data collected by distributing questionnaires to 100 respondents. Data is analyzed by multiple linear analysis.Analysis data show that is significant effect between the knowledge of taxpayers on taxpayer compliance, significant effect between the awareness of taxpayers on taxpayer compliance, significant effect between the quality of tax services for taxpayer compliance. Results of first coefficient determination hypothesis test is 75%, the rest is 25%, second hypothesis is 82%, the rest is 18%. Meanwhile, the third hypothesis is 51% the rest is 49% effect by other variables like tax justice, tax sanctions, increased tax revenues, tax socialization, attitude of taxpayers and etc. T table valuein this research was 1.984, whereast countfrom first hypothesis of 2.821> 1.984,  second hypothesis is 2.967> 1.984, and the third hypothesis -2.296> -1.998.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak. Populasi dalam penelitian ini diambil dari semua wajib pajak OP yang terdaftar di KPP Pekanbaru Senapelan dan KPP Pratama Tampan.  Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dikedua kantor pelayanan tersebut pada tahun 2016 sebanyak 232.477 orang. Pengumpulan data dilakukan dengan membagikan kuesioner kepada 100 responden.Data dianalisis dengan menggunakan analisis linear berganda.Hasil analisis menemukan bahwa terdapat pengaruh signifikan antara pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, terdapat pengaruh signifikan antara kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, terdapat pengaruh signifikan antara kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil pengujian koefisien determinasi hipotesis pertama sebesar 75% sisanya 25%, hipotesis kedua sebesar 82% sisanya 18%, sedangkan hipotesis ketiga sebesar 51% sisanya 49% dipengaruhi oleh variabel lain seperti seperti keadilan pajak, sanksi perpajakan, peningkatan penerimaan pajak, sosialisasi perpajakan, sikap wajib pajak dan lain-lain. Nilai t tabel dalam penelitian ini sebesar 1,984, sedangkan t hitung dari hipotesis pertama sebesar 2,821>1,984, hipotesis kedua sebesar 2,967> 1,984, hipotesis ketiga sebesar -2,296> -1,984.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung, Mulyo. 2011. Perpajakan Indonesia Seri PPN & PPnBM. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Alfiah Irma. 2014.Kesadaran Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Sikap Fiskus, Lingkungan Pajak, Pengetahuan Peraturan Pajak, Persepsi Efektifitas Sistem Perpajakan, Kemauan Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Dppkad Grobogan- Purwodadi. Skripsi Program Study Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Muria Kudus.
Amsyah, Zulkifli. 2005. Manajemen Sistem Informasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Diana, Anastasia dan Lilis Setiawati. 2009. Perpajakan Indonesia Konsep, Aplikasidan Penuntun Praktis. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Ghozali, Imam. 2002. Aplikasi Analisis Multivariate Dengan SPSS 2. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hardiyansyah, 2011.Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Judisseno, Rimsky K. 2005. Pajak & Strategi Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Judisseno, Rimsky K. 2004. Perpajakan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.2017. Perekonomian Indonesia dan APBN 2017, (Online), (www.kemenkeu.go.id/apbn2017, diakses 15 April 2017).
Kusuma. 2016. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama. Skripsi Program Study Akuntansi Universitas Bina Nusantara.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Muljono, Djoko. 2009. Tax Planning Menyiasati Pajak dengan Bijak. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Muzammil, Choerul. 2016. Pedoman Paktis Membayar Pajak. Yogyakarta: Genesis Learning.
Morgan Jery. 2015. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Sanksi Denda Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul.
Nasution. 2006. Perpajakan. Jakarta: Bumi Aksara.
Notoadmodjo, Soekidjo. 2003. Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta:
Rineka Cipta. Nugroho, Aditya dan Rita Andini.2016.Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak danPengetahuan Perpajakan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajakdalam Membayar Pajak Penghasilan (Studi Kasus pada KPP PratamaSemarang Candi). Jurnal Of Accounting. Vol 2 No. 2 Maret 2016.
Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan Ed.3. Jakarta: Granit.
Pandji, Santoso. 2008. Administrasi Publik Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: Refika Adimata.
Pohan, Chairil Anwar. 2014. Pengantar Perpajakan Teori dan Konsep Hukum Pajak.Jakarta: Mitra Wacana Media.
Prasetyo, Adinur. 2016. Konsep dan Analisis Rasio Pajak. Jakarta: Elex Media Kamputindo.
Priyatno Duwi. 2012. Belajar mandiri Analisis Data Dengan. Yogyakarta: Mediakom.
Resmi, Siti. 2009. Perpajakan, Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Rosyada, Annisaa Amrina. 2013. Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus Dan SikapWajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak (Studi Kasus PadaWPOP Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara. FE UDN.
Salamun. 1991. Pajak, Citra dan Upaya Pembaruannya. Jakarta: Bina Rena Pariwara.
Siahaan, Marihot Pahala. 2004. Utang Pajak, Pemenuhan Kewajiban, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soemitro, Rochmat. 1990. Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Bandung: PT. Eresco.
Sudirman, Rismawati dan Amiruddin A. 2012.Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktek. Malang: Empatdua Media.
Sukarji, Untung. 2006. Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: Grafindo Persada.
Supramono, Theresia. 2010. Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Suwardi, Fitriana. 2014. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Pengetahuan
Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survei Wajib Pajak Orang Pribadi diKantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur). Jurnal FE UKI.
Syahril, Farid. 2013. Pengaruh Tingkat Pemahaman Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak PPh Orang Pribadi (Studi Empiris Pada KPP Pratama Kota Solok).Skripsi FE UNP.
Tiraada, Tryana A. 2013. Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan WPOP Di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal FE USRM.
Witono, Banu. 2008. Peranan Pengetahuan Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol 7 No. 2 September 2008, hal 196-208.
Yeni, Rahma. 2013. Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak yang Dimoderasi oleh Pemeriksaan PajakPada KPP Pratama Padang.Skripsi FE UNP.
Yogatama, Arya. 2014. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi di Wilayah KPP Pratama Semarang Candisari). Jurnal FE UNDIP.
Zain, Mohammad. 2008. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Published

2018-12-22

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>