ANALISIS KOMPARATIF IMPLEMENTASI STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH TERHADAP PENYUSUNAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN

Authors

  • Riza Syahputera Universitas Tridinanti
  • Padriansyah Padriansyah Universitas Tridinanti

DOI:

https://doi.org/10.35145/bilancia.v7i3.1843

Keywords:

Implementation, SAK, Implementasi, SAP, BLUD

Abstract

ABSTRACT

In improving the management system in government hospitals in managing more able to apply business concepts in a healthy manner. PP No. 74 of 2012 and Permendagri No. 79 of 2018 explicitly state that there are substantive, technical and administrative requirements for BLU, including hospitals and other health service organizations. Administrative requirements in accordance with PP No. 74 of 2012 and Permendagri No. 79 of 2018 are the following documents: Statement of ability to improve service performance, finance and benefits for the community; governance patterns (hospital by law and clinical by law); Business strategic plan (Renstra); Basic financial reports; Minimum service standards (SPM); The latest audit report or statement of willingness to be audited independently. The method used in this research is descriptive qualitative research. This descriptive research shows non-hypothetical research. Research that evaluates the annual financial statements of Sekayu Hospital, Sungaililin Hospital, Bayung Lencir Hospital, Musi Banyuasin Regency as a BLU begins with a comparative analysis. The conclusion in this study there are 2 indicators in the financial statements of RSUD Sekayu, RSUD Sungaililin, RSUD Bayung Lencir which are not in accordance with PSAK No. 45 and PSAP No. 13, namely the third indicator regarding the classification of restricted and unrestricted net assets and the fourth indicator concerning changes in the group of net assets.

 

Keywords: Implementation, SAK and SAP, BLUD

 

ABSTRAK

Dalam meningkatkan sistem manajemen di rumah sakit pemerintah dalam pengelolaan yang lebih dapat menerapkan konsep bisnis secara sehat. PP No 74 Tahun 2012 dan Permendagri No 79 Tahun 2018 secara eksplisit menyebutkan bahwa ada persyaratan substantif, teknis dan administratif bagi BLU, termasuk Rumah sakit dan organisasi pelayanan kesehatan lainnya. Persyaratan administratif sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2012 maupun Permendagri No 79 Tahun 2018 tersebut adalah dokumen-dokumen berikut: Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat bagi masyarakat;Pola tata kelola (hospital by law dan clinical by law); Rencana strategis bisnis (Renstra);Laporan keuangan pokok; Standar pelayanan minimum (SPM); Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independent.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif ini menunjukkan penelitian non hipotesis. Penelitian yang mengevaluasi laporan keuangan tahunan RSUD Sekayu, RSUD Sungaililin, RSUD Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin sebagai BLU diawali dengan analisis komparatif. Kesimpulan dalam penelitian ini ada 2 indikator dalam laporan keuangan RSUD Sekayu, RSUD Sungaililin, RSUD Bayung Lencir yang tidak sesuai dengan PSAK No. 45 dan PSAP No. 13, yaitu indikator ke tiga tentang klasifikasi aktiva bersih terikat dan tidak terikat serta indikator ke empat tentang perubahan kelompok aktiva bersih.

 

Kata Kunci: Implementasi, SAK dan SAP, BLUD

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR RUJUKAN
Abdul Halim. (2014). Akuntansi Keuangan Daerah Edisi Keempat. Jakarta: Salemba Empat.
Abdul Wahab, Solichin. Evaluasi Kebijakan Publik. Malang: FIA INIBRAW dan IKIP Malang, 1997.
Arifin, J dan A. Prasetya. Manajemen Rumah Sakit Berbasis Komputer, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2007
Badan Pemeriksa Keuangan. Sie Infokum-Ditama Binbangkum. Badan Layanan Umum. 2009. Diakses tanggal 25 Januari 2015 Jam 9.15, http//:www.jdih.bpk.go.id.
Diana Sari. (2012). Pengaruh SPI Pemerintah, Implementasi SP, Penyelesaian Temuan Audit terhadap Kualitas LKPD dan Implikasinya terhadap Penerapan Prinsip Tata Kelola Pemerintah yang Baik. Indonesian Journal of Economics and Bussiness. Hlm 116 – 124.
Kementerian Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehataan Nomor 1981/MENKES.SK/XII/2010. Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum Rumah Sakit.
Kementerian Keuangan. Peraturan Direktur Jenederal Perbendaharaan Nomor Per- 34/PB/2014. Pedoman Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Bidang Layanan Kesehatan.
Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006. Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan RBA serta DPA BLU.
Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009. Rencana Bisnis Anggaran dan Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.
Mahmudi. New Public Management (NPM): Pendekatan Baru Manajemen Sektor Publik. 2003. http://journal.vii.ac.id/index.php/sinerji/artikel. (Diakses 10 Februari 2015)
Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: cetakan pertama Penerbit Andi.2002.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA

Published

2023-09-30